PENGUATAN DAN PENEGAKAN ATURAN-ATURAN ADAT (AWIG-AWIG) UNTUK MELINDUNGI EKSISTENSI TANAH ADAT DI LOMBOK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, (2007). Pengantar ke Filsafat Hukum. Kencana, Jakarta
Frans,dkk. (2006). Hubungan Struktural Masyarakat Hukum Adat, Suku Bangsa, Bangsa dan Negara (Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia), Penerbit Komnas HAM
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Buku Kompas, Jakarta
I Nengah Lestawi. (1999). Hukum Adat, Paramita Surabaya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.771
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.