PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PENUMPANG DAN SERTIFIKAT KAPAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI DI WILAYAH KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN LEMBAR)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dirjen Hubla. (2013). Sertifikasi Pelaut, Perhubungan Laut, Jakarta.
Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktik, Bumi Aksara, Jakarta.
KUHD Buku kedua tentang Hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.
Kansil, CST. (1989). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Nafri. (2012). Kecelakaan Kapal Menjadi Tanggung Jawab Siapa?, Dharma Jala Prajatama, Jakarta.
Purwosutjipto, H.M.N. (1989). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5, Hukum Pelayaran Laut Dan Perairan Darat, Djambatan, Jakarta.
Ristianto, Bambang. (2009). Dunia Maritim, AKPELNI, Semarang.
Santoso, Banu. (1998). Port Terminal Operation, AKPELNI, Semarang.
Soegeng, Wartini. (1988). Pendaftaran Kapal Indonesia, PT. ERESCO, Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Menteri Perhubungan Nomor: PM. No. 71 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.759
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.