FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI DESA BILELANDO KECAMATAN PRAYA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NOVIE AFIF MAULUDIN

Abstract


The purpose of this study was to determine the factors causing the occurrence of land cases in Bilelando Village, Praya Timur District, Central Lombok Regency and how to resolve land cases in Bilelando Village, Praya Timur District, Central Lombok Regency. To answer the problem formulation of the author. The research method used is a sociological empirical legal research method in accordance with facts related to people's behavior. And using interview and documentation techniques to obtain data. The data is processed by conducting a qualitative analysis, namely data analysis carried out by understanding and compiling the data that has been collected systematically so that an overview of the problem or situation under study is then presented with descriptive analysis. The results show that 1) Lack of orderly land administration in the past. 2) Lack of attention to administrative processes so that it is easy to be claimed by others. 3) The condition of people who are increasingly aware of and understand their interests and rights. 4) There are still many lands that do not have certificates. And 5) There are parties who use the opportunity to seek material gains unreasonably. Efforts to settle land cases in Bilelando Village, Praya Timur District, Central Lombok Regency are firstly non-litigation or outside the court and secondly litigation or through court.


Keywords


Causing Factors, Land Case Resolution Efforts

Full Text:

PDF

References


Ali Achmad Chomzah,. (2003). Hukum Pertanahan. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Eman Suparman. (2004). Kitab Undang Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Bandung: Fokus Media

Rusmadi Murad. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, Mandar Maju.

Sumarto. (2012). Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution.

Martine Marta Mantiri. Analisis Konflik Agraria Di Pedesaan (Suatu Studi Di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri). Jakarta : Badan Pertanahan Nasional RI Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI.

Endang Sri Wahyuni. (2015). Penyalahgunaan Wewenang Oleh Lurah Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah Yang Berfungsi Sebagai Alas Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 593/5707/SJ Tahun 1984, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Hasil wawancara dengan Kerim alias Amaq Mai dan Kacih alias Amaq Rinam di lokasi tanah sengketa.

https://prospeku.com/artikel/sengketa-tanah---3462, dikases pada tanggal 25-08-2022.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 66/G/2020/PTUN.Mtr.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 189/B/2021/PT.TUN.SBY




DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v16i2.321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 GANEC SWARA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.