EKSISTENSI DEMOKRASI DAN KORUPSI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONSIA

H. ISMAIL MZ

Abstract


The purpose of this research is to study and analyze democracy is a system of government that is considered the best, not only because this system is the most historic discussion, but also the democratic system is considered the best system of governance in several countries in the world. Based on the opinions of experts and experts as well as the results of research on the choice of the democratic system in Indonesia, it is based on the desire for the existence of political parties as an extension of the people's hands as a channel for their aspirations. The existence of a political party is an absolute prerequisite for a country that practices a democratic system. Democracy and political parties are like two sides of a coin that cannot be separated from one another. That choosing a democratic system is assumed to be able to encourage efforts to eradicate corruption and reduce poverty. Through this research, the author tries to trace the relationship between the implementation of democracy and corruption of the public service bureaucracy in Indonesia. Democracy demands transparency and honesty, while corruption is anti-transparency and honesty.

Keywords


Democracy, Corruption, Public Service Bureaucracy.

Full Text:

PDF

References


Adib Bahari, Khotibul Umam (2009). Komisi Pemberantasan Korupsi dari A sampai Z. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Alatas, Syed Husein. (1981). Sosiologi Korupsi sebuah penjelajahan dengan data Kontemporerer. Jakarta: LP3ES.

Andi Hamzah. (1991). Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta : Gramedia

Arbab Paproeka, Peran Serta Masyarakat Dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah disampaikan pada Seminat dengan Tema " Bedah dan Sosialisasi PP Nomor 71 Tahun 2000 pada tanggal 9-10 Juli 2007 di Jakarta.

Boesono Soedarso. (2009). Latar Belakang, Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, Penerbit UI- Pres 2009.

Darwan Prinst. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama.Jakarta Penerbit Sinar Grafika,

Dwiyanto, Agus (ed ). (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jakarta: UGM, Press.

Ermansjah Djaja. (2008). Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kajian Yuridis Normatif UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001 Versi UU 30 Tahun 2002. Jakarta: Sinar Grafika.

Fathurrahman Djamil dkk. (1999). " Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ): dalam Perspektif Hukum dan Moral Islam, dalam menyingkap Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media

Gillespie, Kate and Gwenn Okruhlik. (1991). The Political Dimensions of Corruption Deanups : A Framework gfor Analysis, Comparative Politics, Vol 24, Nomor1, 1991.

Hermin hediati Koeswadji. (1994). Korupsi di Indonesia - Dan Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Bandung : Citra Aditya Bakti

IGM Nurdjana. (2010). Sistim Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jur Andi Hamzah (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Klitgaard, Robert (1998). Combanting Corruption, Unites Nations Chronide, Vol 35, Nomor1, 1998b.

Mas’oed Mohtar. (1994). Politik, Birokrasi dan Pembangunan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Mubarok M Mufti. (2001). Membongkar Kotak Hitam Century Gate. Jakarta : PT Java Pustaka Media Utama

Purwaning M Mansyur. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistim Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni

Rasyid, Ryass. (2007). Makna Pemerintahan, Tinjauan dari dari segi Etika dan Kepemimpinan, Jakarta, Yasrif Watampone.

Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Permebrantasan Korupsi

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagiamana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.




DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v15i2.238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 GANEC SWARA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

SV388

sakti55