EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD (STUDI KASUS DI KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Candra, R. A., Wisnaeni, F., & Herawati, R. (2020). Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Di Kabupaten Kudus Periode 2014-2019. Diponegoro Law Journal, Vol. 9 (No. 1),
Helmi Diani. (20021). Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal JURIDICA - Volume 2, Nomor 2, Mei 2021
Iga Rosalina. (2012). “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01, Februari 2012
Jumadi. (2017). Kedudukan dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum Unsulbar. Vol. 1 No. 1
Maryanto, S., Putubasai, E., & Sasora, F. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi Dprd Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Vol. 05(No. 01).
Palulungan, Ghufran, Yunus, Hidayat dan Yanti, (2017). Panduan Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Secara Partisipatif dan Responsif Gender. Dicetak oleh Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BAKTI). Makassar
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
Peter Mahmud Marzuki, (2010). Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Pranoko, S. (2020). Peran DPRD Dalam Fungsi Legislasi Proyeksi Periode 2019-2024 dari Perspektif Priode 2014-2019. Legal Standing Jurnal Hukum, Vol.4(No.2),
Rozali Abdullah. (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sirajuddin, dkk, (2006), Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Malang Corruption Watch dengan Yappika, Malang
Siswanto Sunarno. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukarna, (1990), Sistem Politik, Bandung: Citra Aditya Bakti
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Utara Nomor 22/KEP/DPRD-KLU/2022 tanggal 16 November 2022.
Tiara Rezki Pratama, Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume 14, Nomor 1, Juli 2016,
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPD,DPR, dan DPRD. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92.
Usmawadi, (2005). Penulisan Ilmiah Bidang Hukum,Palembang: Universitas Sriwijaya
Yokotani. (2017). Sistem Bikameral di Lembaga Legislatif Berdasarkan Tugas dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (Perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Argentina). Jurnal Hukum Progresif. Vol. XI No. 1 Juni 2017.
Zainal Asikin, (2013). Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Zulfahmi, I. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi Dprd Kabupaten Sumbawa Barat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.