ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI SARANA PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, I., Dzuhayatin, S. R., & Pitaloka, D. (2006). Bias Gender Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Litigatif. Populasi, 12(2), 45–75. https://doi.org/10.22146/jp.12285
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, 2(3), 342–355. https://rechtenstudent.iain-jember.ac.id/index.php/rch/article/view/89
Analisis, T., Ancaman, M., & Bagi, P. (2017). Page | 1. VI(1), 1–21.
Ari Nurhaqi. (2022). Respon Nilai Keadilan Atas Keberlakuan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Collegium Studiosum Journal, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.56301/csj.v5i1.492
Astuty, S. Y. (2013). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda di kalangan Remaja di Desa Tembung. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1–10. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Faktor-Faktor+Penyebab+Terjadinya+Perkawinan+Usia+Muda+di+kalangan+Remaja+di+Desa+Tembung&btnG=#d=gs_qabs&t=1658195278264&u=%23p%3DcyW-1vkmdbEJ
Ayuwardany, W., & Kautsar, A. (2022). Faktor-Faktor Probabilitas Terjadinya Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 6(2), 49–57. https://doi.org/10.37306/kkb.v6i2.86
Barda Nawawi Arief. (2000). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan KejahatanDengan Pidana Penjara. Universitas Diponegoro Semarang.
Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 93–98. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1674
Dolot Alhasni Bakung. (2014). Analisis UU No.1 Tahun 1974 tentang Pekawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terkait Perkawinan di bawah umur (Studi pada Masyarakat Batu Layar Provinsi Gorontalo). Al-Hurriyah, 15(1), 1.
Febriani Wardojo, M. (2018). Legal Standing. 2(1), 88–97. https://news.detik.com/berita/d-3567290/polling-58-masyarakat-puas-kinerja-kpk,
Ginting I Ketut, T. E. W. (2018). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 03, Mei 2018, 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40569
Hukum, W. (2014). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana terhadap Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 3(35), 42–50. https://doi.org/10.33087/wjh.v3i1.54
Ilmiah, J., Hukum, I., & Vol, Q. (2018). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018 1. Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018 1, 11(1), 1–11.
Jacob Hattu. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Jurnal Sasi, 20(2), 47–52. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/326/153
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. (2023). Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. Siaran Pers Nomor: B- 031/SETMEN/HM.02.04/01/2023, 4(1), 88–100.
Kep, A., Penguatan, D., Kemenristekdikti, R., Nomor, U., Tentang, T., & Uang, M. (2019). De Jure De Jure. Jurnal Penelitian Hukum, 19(3), 339–348.
Leonardo, J., Mongkaren, F., Belakang, A. L., Antow, D. T., Mamengko, R. S., Republik, U. D., & Tahun, I. (2023). TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN. 3.
Linda, R., & Lestari, D. (2023). Edukasi Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Masyarakat Desa Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya. Journal of Social Community Terakreditasi, 8(1), 270–276.
Maharani, H. A., & Wulandari, F. C. (2021). Pengaruh Penyuluhan Kesehatan Reproduksi terhadap Persepsi Pernikahan Dini di SMK KESEHATAN PURWOREJO. Jurnal Komunikasi Kesehatan, 12(1), 11–16.
Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Marwiyah, Ramon Nofrial, D. A. (2023). Analisis Yuridis PelaksanaanPemberian Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepatian Hukum dan Perlindungan Anak. JURNAL FUSION, 3(1), 14–31.
Muhammad Fahmi Al Amruzi dan Ergina Faralita. (2022). Kajian Terhadap Perkawinan Santri Pada Pondok Pesantren Di Kalimantan Selatan. AL-BANJARI, 21(2), 207–222.
Novi Edyanto. (2017). Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian |, 11, 39–46.
Novtian, R., Surabaya, U. N., Harfi, D. E., Surabaya, U. N., Prasetio, D. E., & Surabaya, U. N. (2021). Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Di Pondok Pesantren Dalam. January.
Nugraha, A. K. E. (2022). Takut Pacar Ditikung Orang Bikin Bocah 15 Tahun Mantap Menikah Dini. DetikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6094158/takut-pacar-ditikung-orang-bikin-bocah-15-tahun-mantap-menikah-dini
Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah Kesehatan Ibu Dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini Di Beberapa Etnis Indonesia; Dampak Dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(4), 275–283. https://doi.org/10.22435/hsr.v23i4.3672
Sari, R. K. (2022). Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana Dan Konrtibusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 355–371. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1519
Savitri, N. (2020). PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KAJIAN PUTUSAN NOMOR 159/Pid.Sus/2014/PN.Kpg. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.323
Suherman, A. (2020). Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan The Essence Of The Principle Of Legality In Enforcement Of Environmental Criminal Law. Bina Hukum Ligkungan, 5(1), 133–152.
Suryanti, I., Rudy, D. G., Firm, I. L., & Udayana, U. (2021). Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10 No, 782–794. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p09
Team, E. (2021). 6 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur dengan Orang Dewasa yang Paling Heboh. Indozone.ID. https://www.indozone.id/news/4WskzjP/6-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-dengan-orang-dewasa-yang-paling-heboh/read-all
TRIBUN-VIDEO.COM. (2022). Viral Momen Bahagia Pernikahan di Bawah Umur Bocah di Wajo Sulsel, Tamu Undangan Tampak Antusias. Kampus Virtual. https://www.youtube.com/watch?v=anWbFGBkdKM
Zulmikarnain, R. (2019). Pernikahan Usia Muda Akibat Hamil di Luar Nikah di Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7, 116–128. file:///C:/Users/HP/Downloads/Documents/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (01-30-19-09-47-47).pdf
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.798
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.