KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI LOMBOK TENGAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi. (2019). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bambang Waluyo, (1997), Metode Penelitian Hukum, Semarang, PT. Ghalia Indonesia.
Burhan Ashshofa, (2007).Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Form Model PSPP 22 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tahun 2019
Komisi Yudisial, Putih Hitam Pengadilan Khusus.
Laporan akhir sengketa 2019, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Lombok Tengah Tahun 2019.
Mahendra Kurniawan, dkk, (2007). Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif, (Yogya karta: Kreasi Total Media,
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2017), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Phillipus M.Hadjon, Tentang wewenang, Makalah univ.Airlangga Yuridika No.5 & 6 Tahun XII.
Prof. H. Rozali Abdullah, (2009). Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, (1995), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.795
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.