KEDUDUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH HAKIM DALAM PEMBUKTIAN PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arkisman. (2016). Jurnal Pro Hukum, Vol. V, No. 1, Juni 2016)
Bunyadri Rahmat. (). Urgensi pemerisaan setempat sebagai alat bukti sengketa tanah dalam hukum acara perdata, Makassar Universitas. Hlm. 81-82).
Cik Hasan Bisri. (20000. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14309/Pemeriksaan-Setempat-descente-Dalam-Hukum-Pembuktian-Perkara-Perdata.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/14793/Pengalaman-Sidang-Perkara-Perdata-Pemeriksaan-Setempat.html
M. Yahya Harahap. (2010). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Maria Rosalina. (). Pengaturan pemeriksaan setempat dalam peraturan perundang-undnagan di Indoneisa. Jurnal Hukum Kaidah, Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Voume :18, Nomor: 1 ISSN Online: 2613-9340. ISSN Offline: 1412-1255.)
Qawanim. (2021). Jurnal ilmu hukum, Vol. No. 1 (1 Juli 2021).
Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat(Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/Pn.Krg. Jurnal Verstek Vol. 6 No. 3 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret)
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i3.523
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.