KEDUDUKAN MAJELIS KRAMA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MAJELIS KRAMA DESA (STUDI KASUS DI DESA GONDANG, KECAMATAN GANGGA, KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Wahyudi. (2005). “Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Akar Filsafat dan Praktek”, Jurnal JENTERA, edisi 8 Tahun III, Maret 2005
Agus Wahyudi. (2005).“Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Akar Filsafat dan Praktek”, Jurnal JENTERA, edisi 8 Tahun III, Maret
Ali Abubakar,. (2014). Urgensi penyelesaian kasus pidana dengan hukum Adat, jurnal MADANIA Vol. XVIII, No. 1, Juni 2014
Amriani. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Arif Zainudin. (2016). Model Kelembagaan Pemerintahan Desa, Jurnal Ilmu Pemerintahan : Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah Universitas Pancasakti Tegal,, Vol. 1 No. 2 September 2016,
Bagir Manan. (2000a0. “Wewenang Propinsi, Kabupatendan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah”, Makalah pada Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 13 Mei 2000,
Bagir manan. (2010). Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta
Berlin Bambang Irawan. (2015). Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Skripsi Pada Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang
Cst. Kansil dan Christine ST Kansil. (2005). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
D Stout. (2004). “De Betekenissen van de wet”, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung
Didik Sukrion. (2010). Pembharuan Hukum Pemerintah Desa. Setara Press Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kejuruhan Malang, Malang
F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,
Frans Hendra Winarta. (2012). Penyelesaian Sengkeia Arbitrase Nasional Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, 2012,
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. (2000). Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
I Nyoman Alit Puspadma. (2012).“Perpanjangan Hak Guna Bangunan bagi Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Kepastian Hukum, Keadilan, dan Berkelanjutan menuju Investasi yang Menyejahterakan Rakyat”, Makalah Seminar Hasil Penelitian Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Iga Rosalina. (2012). “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01, Februari 2012,
Indroharto. (1994). “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung
J.G. Brouwer dan Schilder. (1998). A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen
Jimly Asshiddiqie. (2005). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta
John Rawls. (2011). A Theory Of Justice (Teori Keadilan : Dasar-dasar Filsafat Politik untuk mewujudkan kesejahtraan social dalam negara), Hardvard University Press, Cambridge, 1995, Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Cet. Ke-2, Pusataka Pelajar, Yogyakarta
Khaeril Anwar. (2018). Kajian Hukum dan Keadilan, 2015, Jurnal IUS (2015). Vol III Nomor 8. 21 juni 2018.
Lawrence M.Friedman. (2011). Sistem Hukum, Bandung, Nusa Media, 2011.
Marhumi. (2018). Pengaruh Faktor Internal, Eksternal Organisasi Dan Pendanaan Terhadap Mutu Perguruan Tinggi Dan Implikasinya Pada Peningkatan Citra Perguruan Tinggi Swasta Di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dan Bisnis (Stieb) Perdana Mandiri Purwakarta, Jurnal Bisnis, Volume 6 Nomor 1 – Oktober 2018,
Moh.Kusnardi dan Bintan R. Saragih. (1994). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT Gramedia, Jakarta
Rika Lestari. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2.
Rusadi Kantaprawira. (1998).“Hukum dan Kekuasaan”, Makalah pada Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Sulistyani Eka Lestari. (2014). “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 19, Februari 2014,
Yunani Hasjimzoem, Dinamika Hukum Pemerinthn Desa, fiat justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 No,
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i2.475
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.