KOPERASI SYARIAH BERPERAN SEBAGAI SOLUSI PENINGKATAN PENDAPATAN PARA PEDAGANG PASAR RAKYAT DIKAITKAN DENGAN PERMENDAG NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Abstract
The purpose of this study is to explain the role of sharia cooperatives as a solution to increasing the income of people's market traders in relation to Permendag number 21 of 2021, and to explain the existence of sharia cooperatives in facilitating increasing the income of people's market traders in traditional markets. This research method can be qualified as empirical legal research, namely by examining how existing laws are and examining their implementation in the field by looking at the facts that occur in society. The results show that sharia cooperatives continue to strive to provide the best, solutive service to their members, and put forward an attitude of trust so that every program implemented plays a role in helping to increase the income of people's market traders where there is no mindset that they feel chased by interest payments. The existence of sharia cooperatives can unravel the difficulties of people's market traders in anticipating the occurrence of purchasing power for the fulfillment of merchandise where the cooperative always monitors the performance of its consumers. groceries and other types of merchandise
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz. Abdul. (2008). Ekonomi Islam Analisis Mikro Dan Makro.Cet I. Yogyakarta: Graha Ilmu
Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Penghimpunan Kelembagaan Koperasi
Karim, Adiwarman A. (2012). Ekonomi Mikro Islam. Cet 5. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tetang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
M. Firdaus dan Agus Edhi Susanto. (2002). Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia
Noor. Ruslan Adul Ghafur. (2013). Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia. Yogyakarta:Pusrtaka Pelajar
Nur S. Buchori, Prayogo P. Harto, Hendro Wibowo. (2019). Manajemen Koperasi Syariah Teori dan Praktik. Kota Depok: PT. Rajagrafindo Persada
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21 Tahun 2021 tentang Pedomaan Pembangunan dan Pengelolan Sarana Perdagangan
Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Atas Kerjasama Dengan Bank Indonesia. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, Tahun 2008).
Rahmawaty, Anita. (2013). Distribusi Dalam Ekonomi Islam, Upaya Pemerataan Kesejahteraan Melalui Keadilan Distributif, Jurnal Equilibrium, Volume 1, No 1 Juni 2013.
Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i2.449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.