POLEMIK WACANA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MENJADI TEMPAT PERNIKAHAN DAN PENCATATAN SEMUA AGAMA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmaja, I. S., Irawan, A., Arifin, Z., Habudin, I., Zakaria, N. M., & Rusmanto, S. (2020). Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Penguatan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Tepus. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5(2). https://doi.org/10.47200/jnajpm.v5i2.575
Budiyanto Hiola, R., Cherawaty Thalib, M., & Meiske Kamba, S. N. (2023). Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1185–1192. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.335
Baca artikel CNN Indonesia "PR Besar Kemenag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240227102300-20-1067670/pr-besar-kemenag-jadikan-kua-tempat-nikah-semua-agama.
CNN. (2024). PR Besar Kemenag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240227102300-20-1067670/pr-besar-kemenag-jadikan-kua-tempat-nikah-semua-agama
Daus, C. R., & Marzuki, I. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 40–64. https://doi.org/10.31538/adlh.v8i1.3328
Gibran, A. M. K. (2021). Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(1), 33. https://doi.org/10.20961/jolsic.v9i1.52111
Hamidah, N. (2021). Problematika Pencatatan Pernikahan Di KUA Kecamatan Koto Parik Gadang Tiateh kabupaten Solok Selatan Pasca Penerapan Sistem Informasi Manejemen Nikah Berbasis Website. UIN Imam Bonjol, XXII Nomor 2.
Keputusan Mentri Agama Nomor 517 Tahun 2001
Kifai, W., & Fauzi, E. M. P. (2021). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pencatatan Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 4(2).
M. Ishom el-Saha. (2024). KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama, Mungkinkah?.https://kemenag.go.id/kolom/kua-sebagai-tempat-pencatatan-perkawinan-smua-agama-mungkinkah-rfBXc
Makmun, M., & Pribadi, B. B. (2016). Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–32.
Ridho, M. M., & Qohar, A. (2020). Perspektif Hukum Islam tentang Pernikahan di Luar Kantor Urusan Agama di Bandar Lampung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 167–194. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.409
Siregar, R. A. (2023). Pencatatan Perkawinan Ditinjau Menurut Peraturan Mentri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pecataatan Perkawinan (Studi Kasus di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan). Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidipuan.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Peraturan Mentri Agama Nomor 517 Tahun
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i4.1066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.