UPAYA PEMBINAAN PRANIKAH GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PERKAWINAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KOTA UTARA KOTA GORONTALO

NAZLA ABD AL IDRUS, MUTIA CHERAWATY THALIB, MOHAMAD RIVALDI MOHA

Abstract


Divorce is still the path chosen by most people to end the marital ties that have existed. The high divorce rate needs to be a common concern to reduce and prevent this. Premarital formation is an effort to prevent divorce and realize the goals of marriage in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research aims to determine pre-marital coaching efforts to achieve marriage goals by the North City KUA, Gorontalo City. This research is classified as empirical legal research with a comparative approach. Data sources consist of primary data and secondary data obtained through interviews and literature studies which are then analyzed descriptively qualitatively. The research results show that efforts to provide premarital guidance to achieve marriage goals by the North City KUA of Gorontalo City have not been optimal because even though the North City KUA has provided active premarital guidance, the divorce rate is still there, although the number has decreased.


Keywords


Premarital; Marriage; KUA North City Development

Full Text:

PDF

References


Akbarjono, Ali. (2019). “Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin” Bengkulu: Cv. Zigie Utama.

Amri, Aulil. (2020). “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”. Media Syari’ah: 22(1).

Atmaja, Iin Suny., dkk. (2020). “Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Penguatan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Tepus. Jurnal Nuansa Akademik: 5(2).

Bursal, Juniar. (2021). SKRIPSI: Efektivitas Bimbingan Pranikah KUA Bacukiki Dalam Mengurangi Tingkat Perceraian Di Kota Parepare. Parepare: Institut Agama Islam Negeri.

Maharani, Yusmi Zam Zam. (2021). Skripsi: Peran KUA Kecamatan Sukodono Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Desa Dawuhan Lor Perspektif Maslahah Mursalah. Diakses dari http://digilib.uinkhas.ac.id/5960/1/Yusmi%20Zam%20Zam%20Maharani_S20171036.pdf.

Maulidina, Syifa., dkk. (2021). “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19”. A Sistematic Review. Jurnal Kesehatan Tambusai: 2(3).

Nasution, Santi. (2021). Skripsi: Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pembinaan Keluarga Sakinah di Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Diakses dari http://repository.uinsu.ac.id/12184/1/SKIRIPSI%20SANTI%20NASUTION%20%280104173172%29-dikonversi.pdf.

Santoso. (2016). “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat”. Unissula Semarang, 7(2).

Sonata, Depri Liber. (2014). “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Titin Apriani. (2020). Upaya Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Melalui Pembinaan Pranikah di Kantor Urusan Agama (Studi di KUA Kecamatan Praya Timur). Ganec Swara: 14(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Dj.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

KBBI Online. Kekal. Diakses dari https://kbbi.web.id/kekal.

KBBI Online. Menekan. Diakses dari https://www.kamusbesar.com/menekan.

Wawancara bersama Bapak Rino Husain, S.Ag., M.H.I., selaku Kepala KUA Kota Utara pada tanggal 7 Maret 2024 di KUA Kota Utara.




DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i3.1005

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 GANEC SWARA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

https://similarplay.com/