PENGARUH BUDAYA HUKUM DI LOMBOK TENGAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief. (2005). Antisipasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Crime di Bidang Kesusilaan,Makalah Pada seminar Kejahatan kesusilaan melalui cyber crime dalam perspektif agama, hukum dan perlindungan korban, FH UNSWAGATI DI hotel ZAmrud ciebon, 20 Agustus 2005
Barda Nawawi Arief. (1991). Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip
Catatan Akhir tahun Komnas Perempuan tahun 2021
Daniel S. Lev, (1990). Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, terjemahan Nirwono dan AE priyono, Jakarta, LP3 S
Dataindonesia.id. diakses pada tanggal 25 November 2022
Delyana Shanti. (1988). Konsep Penegakan Hukum, Liberty 1988, Jakarta
Esmi Warrasih, (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis , Semarang. Suryandaru Utama
I Made Pasek Diantha, (2016). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Prenada Media Group
Leden Marpaung, ,(1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika
M. Syamsudin .(2015). Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 28Soerjono Soekanto, 2018, Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali, Jakarta
Roeslan Saleh. (1985). Bab-Bab Kodifikasi Hukum Pidana (Buku II), dalam Lokakarya diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman, tanggal 23-25 April 1985 di Jakarta
Sidharta. (2019). Apa Itu Budaya Hukum? , Busines law, Binus.ac.id. 4 Oktober 2019. Diakses tanggal 24 November 2022
Utami Zahirah Noviani dkk. (2018). Mengatasi dan mencegah tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelatihan Asertif , Jurnal Penelitian dan PPM Universitas Padjajaran, Vol 5 no. 1 April 2018
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i3.986
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.