KAJIAN POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP KEWAJIBAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN HASIL PENAMBANGAN DI DALAM NEGERI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adolf, Huala. (2008). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama
Adrian Sutedi, (2011). Hukum Pertambangan, Jakarta:Sinar Grafika
IBR.Supancana, dkk, (2008). Pelaksanaan Kerjasama di Bidang Pertambangan (Mineral dan Batubara), BPHN, Jakarta
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Indonesia, undang-undang dasar negara republic indonesia tahun 1945
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Nomor 11 Tahun 1967tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Indonesia,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Nandang Sudrajat, (2010). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru Jakarta
Saleng, Abrar. (2004). Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press
Yuking, Ana Sofa. (2011). “Kepastian Hukum dalam Undang-Undang Minerba”, Law Review Volume XI Nomor 1 Juli 2011
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.898
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.