FAKTOR PENYEBAB PERKAWINAN TIDAK TERLAPOR DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BONE BOLANGO
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Awaliah, A., Qalbi, V. N., Achmad, A. N. I. A. I., & Allang, A. (2022). Akibat Hukum Pernikahan Siri. Maleo Law Journal, 6(1), 30-40.
Ainun S Ipetu, Mutia Cherawaty Thalib & Zamroni Abdussamad. (2023). Analisis Efektifitas UU Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(2), 298-203.
Cholid Narbuko Dan Abu Achmadi.( 2003) Metodologi Penelitian, Jakarta : Pt. Bumi Aksara.Hlm. 1
Ellfelrida Ratnawati & Sri Nanang M. Kamba, DKK (2021). Catat Perkawinan Untulk Kepastian dan Pelrlindulngan Hulkulm (Studi Kasus: Kabupaten Minahasa Utara). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 233.
H.M. Anshary MK. (2010). Hukum Perkawinan Di Indonesia. D.I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulchsin, A., Rulkiah, R., & Sabir, M. (2019). Lelgalitas Pelrkawinan yang Tidak Telrcatat pada Masyarakat Pinrang: Analisis Perma No. 1 Tahuln 2015 telntang Pellayanan Telrpadul Pelncatatan Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 17(1), 31-48.
Nur Mohamad Kasim & Melisa Towadi. (2023). Faktor Penghambat Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau Dalam Menanggulangi Masalah Perkawinan Poliandri Di Kabupaten Buol. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(3), 504-510.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Taufiqurrohman Syahuri.( 2013). Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia : Pro-Kontra pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wawancara Kepada Bapak Oktavianus S.W Rahman M.Pd, M. Si. Sebagai Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango,Pada Tanggal 11 Januari 2024 Pada Pukul 12.42 Di Ruangan Beliau
Wawancara Kepada Ibu Rita Gionte S.H. Sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango,Pada Tanggal 11 Januari 2024 Pada Pukul 12.04 Di Ruangan Beliau
Wawancara Kepada Bapak Moh. Rizki Kaunang S.Kom Sebagai Pegawai Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango,Pada Tanggal 11 Januari 2024 Pada Pukul 14.30 Di Ruangan Beliau
Zulhrah, Z., Mahmuldah, H., & Julhriati, J. (2020). Felnomelna Pelrkawinan Tidak Telrcatat di Kota Bima. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2).
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.844
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.