PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 DI WILAYAH LOMBOK TIMUR
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia. (2017). Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasionalrepublik Indonesia Nomor 37/Kep-7.1/I/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia. (1945). Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1960). Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. (2007). Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sumardjono, Maria. (2005). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasinya. Jakarta: Kompas.
Yanis Maladi. (2008). Pendaftaran Tanah Nasional dan Kehidupan Hukum Masyarakat (Perspektif Teori-teori Sosial), Mahkota Kata, Yogyakarta
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.693
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.