KAJIAN YURIDIS PRILAKU KORUPSI PEJABAT PUBLIC DI ERA OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEMERINTAHAN YANG BAIK
Abstract
One of the things that is often addressed in the context of efforts to eradicate corruption in the Central and Regional Centers is how to create Good Governance. The concept of good governance is at least a control of the state apparatus in terms of the rules of the game and procedures for living a nation, state and community, so that the effort to create a clean government and uphold the rule of law can work well. Speaking of good governance must be in line with bureaucratic reform. With the implementation of bureaucratic reforms well, it is hoped that simultaneous development will occur between bureaucratic reform and democracy. Because, until now these two things, between bureaucratic reform and democracy still face severe challenges, which ultimately will have an impact on the increasingly difficult to eradicate corruption in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah, 1991. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta.
Darwan Prinst, 2009. Pembahasan Undang-Undang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
IGM Nurdjana, 2010. Sistim Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Ermansyah Djaja, 2002. Memberantas Korupsi bersama KPK, Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 32 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 30 Tahun 2002.
Fathurrahman Djamil dkk, 1999. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ): dalam Perspektif Hukum dan Moral Islam, dalam menyingkap Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media Yogyakarta
Hermin hediati Koeswadji, 1994. Korupsi di Indonesia - Dan Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung
Klitgaard, Robert, 1998. Combanting Corruption, Unites Nations Chronide, Vol 35, Nomor1
Mustopadidjaja AR, 2003. Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah disampai-
kan pada acara Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Ham, Denpasar 15 Juli 2003.
Jur Andi Hamzah, 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadi Supeno, 2009. Korupsi di Daerah, Kesaksian, Pengalaman dan Pengakuan, Total Media, Yogyakarta
Suyatno, Korupsi, 2005. Kolusi dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Mustopadidjaja AR. 2003. Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah disajikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII,Denpasar
Riza Nizarli,2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Good Governance, Makalah disampaikan pada Seminar Perkembangan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Khusus, Banda Aceh.
Teguh Kumiawan,2009. Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan, Perspektif Teoritis, Surabaya
Van Apeldom, 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 28, PT Pradnya Paramita, Jakarta
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyaraakat Dalam Penyelenggaraan Negara
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.69
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.