PEMBINAAN NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MATARAM

GUSTI AYU RATIH DAMAYANTI, B. FARHANA KURNIA LESTARI, WA’ID KHAIRUL ABADI

Abstract


This study aims to determine the form of coaching and to analyze the obstacles in fostering narcotics dealer convicts in the Class IIA Mataram Penitentiary so as to find out the efforts to overcome these obstacles. The type of legal research used in this research is empirical legal research. This research is descriptive in nature, data collection was carried out by interviewing convicts of narcotics dealers and correctional officers as samples determined by the author's will or purposive sampling. The author also conducts literature studies and observations/observations on coaching activities. Processing and data analysis is done by qualitative data analysis.

Forms of coaching consist of personality coaching and independence coaching. The author also conducts an analysis of internal and external constraints in coaching and knows the efforts to overcome these obstacles. Internal obstacles include the lack of enthusiasm and awareness of narcotics dealer convicts to take part in coaching activities, the lack of qualified human resources in the field of coaching, facilities and infrastructure that do not yet support the implementation of coaching. Efforts to overcome internal obstacles include increasing the synergy of correctional officers and increasing the role of Correctional Guardians, establishing cooperation agreements/MoUs, maximizing the use of existing facilities and infrastructure to support coaching activities. External constraints, namely the dense activity of partners during the commemoration of religious holidays so that the implementation of coaching is less than optimal. Efforts to overcome external obstacles are to improve communication with partners and continue to collaborate in the context of development, improvement and or expansion.


Keywords


Coaching, Prisoners, Narcotics Dealers.

Full Text:

PDF

References


Ali Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum, Edisi 1, Jakarta: Sinar Grafika

atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359.

Atmasasmita Romli. (1983). Kepenjaraan Dalam Suatu Bunga Rampai, Amico, Bandung.

Efendi Jonaedi & Ibrahim Johnny, 2018, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Edisi I, Prenada Media, Depok.

https://www.pemasyarakatan.com/pembinaan-di-lembaga-pemasyarakatan/,diakses tanggal 20 April 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Keputusan Menteri Kahakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-04.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pematang Siantar, Lubuk, Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros dan Jayapura.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.

M.S. Ramadhan, & N. Diana. (2018). Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan, Journal of Correctional Issues, Vol. 1 (2), Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jakarta.

Pemasyarakatan Warta,“Hantu Itu Bernama Narkoba (Dari Penegak Hukum Menjadi Terhukum)”, Nomor 46 Tahun XII Maret Tahun 2011, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Poernomo Bambang, 1995, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.

Rinaldi Kasmanto, 2021, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan, dalam Paput Tri Cahyono, Editor, Cetakan Pertama, Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, Batam.

Siyoto Sandu. (2015). Dasar Metodologi Penelitian, Cetakan 1, Yogyakarta: Literasi Media Publishing,

Soekanto Soerjono. (2004). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Sujatno Adi. (2008). Pencerahan di Balik Penjara (Dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri). Jakarta: Teraju (PT Mizan Publika)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Yusuf A. Muri. (2019). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Cet V. Jakarta: Kencana




DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i3.540

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 GANEC SWARA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

TERINDEKS

 

 

 

 

 

 

 


_______________________________

Ganec Swara

Published by UNMAS Denpasar K. Mataram |
Email: ganecswara@gmail com; aminullahmtk@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

    
Stat Pengunjung GARA