PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG ITE DALAM PERSPEKTIF KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. (2017). E Book : Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia), Nusa Media, Bandung.
Chairul Huda. (2006). Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenamedia Group, Jakarta.
https://www.hukumonline.com/berita/a/filosofi-uu-ite-mestinya-dikembalikan-awal-pembentukan-lt602f6358dcc57
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2019). Ringkasan Diskusi Bidang Hukum “Penerapan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Mengenai Penipuan Dalam Transaksi Elektronik”.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Wirjono Prodjodikoro .(1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco Bandung.
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v17i1.378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.