PENCEMARAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Erwin,Muhamad. (2008). Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Refika Aditama. Bandung,
Marpaung Leden. (1997). Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya. Cetakan Pertama Sinar Grafika.Jakarta
Niniek Suparni. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika, Jakarta.
Peter marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Silalahi, Daud.(1996). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat oleh Surjono Sukanto dan Sri Mamudji. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2003). Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif . Rajawali Press. Jakarta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v16i1.276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.