PERJANJIAN TINDAKAN MEDIS ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN SEBAGAI BENTUK PELAYANAN PUBLIK
Abstract
The purpose of this paper is to find out the procedure for making agreements in medical actions in health services between doctors and patients in handling medical measures. The research is a normative legal research study with an approach based on laws and regulations, a conceptual approach and a case approach.
From the results of the study it can be concluded that, the Agreement on Medical Action (informed consent) is carried out in accordance with statutory procedures, for that doctors are bound by professional code of ethics in carrying out their functions as medical personnel, so that in carrying out medical actions there must be an agreement and written agreement between the doctor and the patient. The legal consequences arising between the doctor and the patient after the medical action is carried out are in the form of legal responsibility, both in the form of civil, criminal and administrative law related to his profession.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin dan Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum., Raja Grafindo Persada Jakarta
Azwar A, 1994. Standar Pelayanan Medik Materi Pelatihan, Penerapan Standart Pelayanan Rumah Sakit ,Medis dan Pengawasan Etik, Ujung Pandang
Bahder Johan Nasution,2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta,
Dalmy Iskandar,1998. Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan,Sinar Grafika Jakarta
Danny Wiraddharma, dan Dionisia Sri Hartati , 2010. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran , Sagung Seto Jakarta
Endang Kusuma Astuti,2003. Tanggung Jawab Hukum Dokter
dalam Upaya Pelayanan Medis kepada Pasien: Aneka Wacana Tentang Hukum, Kanisius Yogyakarta.
Hermien Hardiati Koeswadji, 1998. Hukum Kedokteran. Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai salah satu fihak, Aditya Bakti Jakarta.
Hermien Hardiati Koeswadji,1984. Hukum dan Masalah Medis, Universitas Airlangga, Surabaya,
Hendrojono Soewono,2007. Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Cet.I
Inu Kencana Syafii, 1999. Pengantar Ilmu Pemerintahan PT Eresco Jakarta
Ljian Poltak Sinambela,2006. Reformasi pelayanan Publik, Teori Kebijakan dan Implementasi , Bumi Aksara Jakarta.
Leenen, H.J.J., Lamintang, PAF, 1991. Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Bina Cipta, Jakarta
Ninik Maryati, 1998. Malapraktik Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata, Bina Aksara, Jakarta
Pamudji, 1994. Perbandingan Pemerintahan , Bumi Aksara Jakarta
Ratminto dan Atik Septiwinarsih,Manajemen Pelayanan Publik, Yogyakarta ,2006
Sri praptaningsih, 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit ,Rajawali Press, Jakarta
SF Marbun,et.al, Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press Jakarta 2005
Sampara Lukman . 2005. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima,LAN Jakarta
Sabir Alwy, 2006. Kemitraan Dalam Hubungan Dokter Pasien, Penerbit Rineka Cipta Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris Jakarta, Pustaka Pelajar,
Sri Siswati, 2015. Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang Undang Kesehatan,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Cet. 2
Titik Triwulan Tutik,Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta,
Trini Handayan, 2012. Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia , Mandar Maju, Bandung
Yustina Sri Hartini, Sulasmono, 2010. Praktek Kefarmasian Ulasan peraturan Tentang Bidang Pekerjaan Apoteker, Sanata Dharma Yogyakarta
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar Negara R I 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayana Publik
Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v13i2.107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.