KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TANAH DRUWE PURA MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Achmad. (2010). Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Penerbit Kencana Jakarta
AP. Parlindungan. (1986). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni, 1986
Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Tanah Lengkap Nomor : 3/Juknis-HK.02/III/2023.
G. Kartasapoetra, dkk. (1991). Hukum Tanah, Jaminan bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta, PT. Rineka Cipta
Perangin Effendy. (2005). Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah
Petunjuk Teknis Pendafataran Tanah Lengkap Nomor : 3/Juknis-HK.02/III/2023, https://jdih.atrbpn.go.id
Sari, Ni Luh Ariningsih. (2021). Implikasi Hukum Pura Sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Dapat Memiliki Hak Milik Atas Tanah (Kajian Terhadap Pp No 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Memiliki Hak Atas Tanah). Jurnal Ganec Swara Vol. 15, No.2, September 2021, http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA
Syahrani H. Riduan. (2006). Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit PT Alumni Bandung
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i3.1037
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.