FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DI PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasan, A, M. (2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Bandung: Mega Persada.
Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Narbuko, C. & Achmadi, A. (2016). Metodologi Penelitian. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Rohman, M. F. (2015)..Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Perkawinan. Al-Daulah : Jurnal Hukum Dan Perundungan Islam, 7(April 2017), Hal 1-2
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat 2 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
Wahab, A., & Zahara, R. A. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam /,3(No.1)
Wasliati, W., Washiati, L ., & Wasliati, B. (2022). Analisis Yuridis Pengaruh Usia Terhadap Tingginya Tingkat Perceraian Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Pengadilan Agama Kelas Ia Batam). Ensiklopedia Of Jurnal, 4(3) 15-20
DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v18i3.1000
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 GANEC SWARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.